beritaenam.com, Jakarta – Juru Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ustaz Ansufri Idrus Sambo, selesai diperiksa penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia diberondong 49 pertanyaan soal ceramahnya.
Eks guru ngaji Prabowo itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Dia diperiksa sejak Senin, 27 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB sampai Selasa, 28 Mei 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. Kurang lebih 17 jam dia dikorek penyidik.
“Pertama kaitannya dengan Bang Eggi (Eggi Sudjana), kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu ya dilihat ditunjukkin ya sudah saya jawab saja apa adanya sesuai yang ada di video itu,” kata Sambo di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Mei 2019.
Eggi dan Ustaz Sambo sama-sama menyampaikan pidato pada Rabu, 17 April 2019, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meski saat itu berada satu lokasi, ia mengaku tak menahu ihwal people power yang digaungkan Eggi.
Sambo mengaku tak pernah berhubungan secara langsung dengan anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.
“Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga,” ujar dia.
Sambo berdalih pada saat itu ia tengah berceramah di kediaman Prabowo. Sementara itu, Eggi di luar rumah Prabowo bersama para pendukung.
“Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah tanggal 17 itu, diduga oleh mereka tanggal 17 (berhubungan dengan Eggi) cuma kan saya tidak tahu orang saya tidak di situ, dalam artian tidak di luar kan gitu. Tidak tahu saya, dia (Eggi) bicara di luar,” terang Sambo.
Selain Sambo, penyidik telah memeriksa beberapa saksi lainnya untuk kasus dugaan makar ini. Mereka meliputi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pembina BPN Amien Rais.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik. Eggi pun ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.