beritaenam.com, Jakarta – Jerry Duane Gray (59) menuding Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) disusupi komunisme. Pihak Istana meminta polisi memeriksa Jerry secara ketat.
“Jerry harus periksa dengan ketat,” kata Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Ngabalin menyoroti Jerry yang merupakan warga asing yang telah mendapat kewarganegaraan Indonesia, tapi di sisi lain malah menuduh Indonesia.
Apalagi bila melihat latar belakang Jerry, Ngabalin tidak mau begitu saja percaya pria WN Amerika tersebut menyebarkan ujaran kebencian karena terpengaruh berita bohong (hoax).
“Bagaimana mungkin dia jadikan Indonesia ini sebagai negara pilihannya. Tapi dia tuduh Indonesia ini sebagai negara komunis? Kan sesuatu yang kontradiktif. Sementara dia sebelumnya adalah seorang tentara di AS, punya kemampuan yang lebih hebat dari kemampuan orang di tempat tinggalnya di Tasik, kenapa juga dia tinggal di sana? Menurut saya intelijen perlu periksa ini orang. Membahayakan betul negara. Harus dicek ini orang,” kata dia, seperti dilansir dari detik.com
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap aparat Polres Jakbar karena menyebarkan hate speech. Ucapan Jerry dalam video kemudian viral di media sosial.
“Sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia mau diambil negara ini untuk dia punya sendiri. Rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju sampai negara ini jujur lagi sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang,” tutur Jerry dalam video, Selasa (28/5).
Jerry kemudian mendesak Jokowi untuk segera mundur dari pemerintahan. Jerry menuding Jokowi tidak mengikuti konstitusi.
“Yang sekarang sudah jujur tidak bener, dia harus mundur dan juga harus kena hukum. Dia nggak ikut konstitusi Indonesia, dia nggak bener and ini memang untuk Republik Indonesia, dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober,” tutur Jerry.
Jerry diketahui merupakan pria asal Amerika Serikat. Dia lahir di Jerman dan tinggal di Amerika Serikat sejak usia 3 tahun. Jerry sempat menjadi ke tentara angkatan udara AS selama empat tahun.
Jerry kemudian menjadi warga negara Indonesia pada tahun 2010. Jerry juga diketahui sudah dua kali menikah dengan wanita WNI.
Jerry ditangkap di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5) pagi. Polisi menyebut Jerry menyebarkan ujaran kebencian itu karena terprovokasi hoax soal Brimob China.
Atas perbuatannya itu, Jerry dijerat dengan pasal ujaran kebencian (hate speech). Dia disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan Pasal 27 KUHP.