Beritaenam.com, Jakarta – Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pileg 2019 diambil dari APBN. NasDem menolak keras usulan itu yang angkanya mencapai Rp 3,9 triliun merujuk pernyataan Badan Anggaran DPR.
“Jika akhirnya pemerintah dan DPR sepakat uang saksi diambil dari APBN, itu kehancuran total partai politik di mata rakyat,” kata anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
“Karena itulah kami menolak keras memasukkan uang saksi pemilu partai partai politik dalam APBN,” tegas dia.
Menurut Taufiqulhadi, partai-partai politik tidak perlu merebut porsi APBN yang seharusnya digunakan untuk mendorong kesejahteraan rakyat.
Taufiqulhadi lalu mengungkit pembahasan mengenai UU Pemilu di mana usulan dana saksi dibiayai APBN disebutnya pernah muncul.
“Masa sih porsi rakyat harus direbut partai politik? Ketika dulu kita membahas UU Penyelenggaraan Pemilu, suara seperti ini sudah pernah muncul. Tapi tidak menguat karena semua menyadari tindakan tersebut tidak tepat karena agak memalukan di depan masyarakat,” kata dia.
Isu dana saksi dibiayai APBN kini kembali ramai dan membuatnya terheran-heran. Taufiqulhadi sangat berharap usulan ini urung terwujud.
“Jika sekarang muncul gagasan itu kembali, maka ini sungguh aneh. Kalau tetap dipaksakan, maka ini menjadi keputusan politik yang inkonstitusional karena kebijakan ini tidak pernah diamanahkan UU mana pun. Karena itu, kami menolaknya,” tegas anggota Komisi III itu.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini. Jumlah dana saksi yang diusulkan ke Banggar DPR sebesar Rp 3,9 triliun.
“Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu,” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).