De Jure Kejaksaan tak profesional setelah meralat status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam hitungan jam, dan mendesak perkara tersebut dilimpahkan atau disupervisi langsung oleh KPK. Penilaian disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza pada Kamis, 16 Juli 2026.
Alasan De Jure Nilai Kejaksaan Tak Profesional
De Jure merupakan lembaga kajian dan advokasi hukum yang tergabung dalam aliansi Koalisi Masyarakat Sipil. Bhatara menyoroti Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna yang pada Rabu, 15 Juli 2026, menyebut Febrie sebagai saksi dalam jumpa pers, namun meralatnya pada hari yang sama dengan menegaskan status tersangka tetap berlaku. Konteks perubahan status dilaporkan pada artikel status Febrie berubah-ubah. Kesimpulan De Jure Kejaksaan tak profesional itu didasarkan pada rangkaian fakta ralat status. Menurut Bhatara, perubahan pernyataan tersebut menunjukkan adanya kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi di institusinya sendiri. Ia juga menilai peristiwa meralat status hukum Febrie merupakan sinyal lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pascapengalihan perkara dari Polri. Bhatara secara khusus menyinggung fungsi pengawasan internal yang saat ini dipimpin Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Plt Jampidsus. Menurutnya, posisi tersebut seharusnya menunjukkan kualitas pengawasan melekat yang menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Komisi Kejaksaan Dinilai Belum Maksimal
Selain menyoroti pengawasan internal, De Jure juga menilai Komisi Kejaksaan RI belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal. Bhatara mengkritik sikap Komjak yang menyerahkan pengawasan kasus Febrie kepada mekanisme internal Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan kewenangan Komjak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Salah satu kewenangan tersebut adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya. Penilaian De Jure Kejaksaan tak profesional ini menjadi kritik tajam terhadap mekanisme pengawasan yang ada. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Desakan Perkara Disupervisi KPK
Argumen De Jure Kejaksaan tak profesional berujung pada satu tuntutan konkret. Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Bhatara memandang perlu adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawal perkara agar proses hukum berjalan objektif. Menurut Bhatara, opsi tersebut diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, KPK menyatakan menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus ini, namun menilai masih terlalu dini untuk berbicara mengenai pengambilalihan perkara. Desakan supervisi ini menambah tekanan publik agar penanganan perkara berjalan lebih transparan. Rincian sikap KPK tersedia di portal resmi KPK.
Desakan Penahanan dan Kesan Tebang Pilih
De Jure sebelumnya telah mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah. Bhatara menilai penundaan penahanan berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dibandingkan penanganan tersangka kasus korupsi lainnya. Ia menerangkan Kejagung selama ini konsisten melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pada tahap penyidikan. Karena itu, perlakuan berbeda terhadap Febrie dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bhatara juga mengingatkan Kejaksaan agar mengantisipasi kemungkinan Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menekankan penanganan perkara tidak boleh diintervensi pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan, mengingat Febrie pernah menjadi atasan para penyidik. Independensi penyidik menjadi kunci menjaga objektivitas perkara yang menyita perhatian publik ini.
Sorotan atas Keterlibatan Prajurit TNI
Dalam pernyataan sebelumnya, Bhatara turut menyoroti keberadaan personel TNI dalam rangkaian pengungkapan perkara, baik di kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya. Menurutnya, keberadaan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Penilaian De Jure Kejaksaan tak profesional ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Kejagung tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong seluruh proses berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Harapan Publik atas Transparansi Perkara
Sejumlah pengamat menilai kritik De Jure mencerminkan ekspektasi publik yang tinggi terhadap penanganan kasus korupsi berskala besar. Konsistensi komunikasi dan ketegasan langkah hukum menjadi indikator utama profesionalitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. Publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk keputusan soal penahanan dan keterlibatan KPK dalam fungsi supervisi. Transparansi pada setiap tahap penyidikan dinilai penting untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga wibawa penegakan hukum korupsi di Indonesia.
