Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Status Febrie Adriansyah Berubah-ubah dalam Sehari: Saksi, Lalu Tersangka Lagi, Hotman Paris Geram

by Al Berlant Ghulam
17/07/2026
in Berita, Hukum, Nasional
A A
0
Status Febrie Adriansyah berubah-ubah

Status Febrie Adriansyah berubah-ubah dalam satu hari, dari tersangka menjadi saksi lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka, memicu kebingungan publik dan kritik dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Perubahan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kronologi Status Febrie Adriansyah Berubah-ubah

Siang hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Febrie berstatus saksi berdasarkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang diterbitkan Kejagung. Namun pada malam harinya, Kapuspenkum mengeluarkan pernyataan tertulis yang meralat keterangan sebelumnya. Anang menegaskan Febrie tetap dan masih berstatus tersangka. Konteks penetapan awal dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah tersangka. Rangkaian bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026, saat Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru pada Rabu, 15 Juli 2026. Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk perkara PT Asabri. Dalam sprindik tersebut, Febrie dan Don Ritto tercatat berstatus saksi.

Penjelasan Kejagung soal Perubahan Status

Anang Supriatna menjelaskan perubahan status merupakan konsekuensi dari dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung disebut memulai penyidikan dari awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Meski demikian, Anang menegaskan status saksi tersebut tidak menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan Polri tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik Kejagung. Anang menyebut penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia juga menyatakan sejak sprindik diterbitkan, segala tindakan pro justitia telah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Isu status Febrie Adriansyah berubah-ubah ini pun langsung menjadi perbincangan luas di kalangan pengamat hukum. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Hotman Paris: Tutup Aja, Pusing

Melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 16 Juli 2026, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meluapkan kegeramannya atas ketidakjelasan status Febrie. Ia mengaku pusing melihat dinamika hukum yang dinilainya tidak lazim dan berubah dalam waktu singkat. Dalam unggahannya, Hotman melontarkan sindiran agar fakultas hukum ditutup saja. Kritik dari figur publik dengan jutaan pengikut ini membuat isu status Febrie Adriansyah berubah-ubah semakin ramai diperbincangkan warganet. Rincian dinamika kasus dilaporkan Kompas.

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa Khusus

Seiring penerbitan sprindik baru, Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa. Anang menyebut komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa yang berpengalaman menangani kasus korupsi, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa nama yang disebutkan Anang antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Menurutnya, sebagian besar penyidik dalam tim tersebut merupakan alumni KPK. Kejagung juga menyatakan akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Sementara Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengawasi jalannya penanganan perkara ini. Pengawasan berlapis diharapkan menjaga proses hukum tetap transparan dan akuntabel di tengah sorotan publik yang tinggi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai peristiwa status Febrie Adriansyah berubah-ubah mencerminkan perlunya kehati-hatian komunikasi publik oleh institusi penegak hukum. Kesalahan penyampaian status hukum dalam perkara sebesar ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan celah gugatan praperadilan. Publik pun berharap Kejaksaan Agung memberikan keterangan yang konsisten pada setiap tahap penyidikan.

Tiga Perkara yang Menjerat Febrie

Febrie Adriansyah dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya meliputi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pemadaman listrik, pengelolaan PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026, jabatan yang diembannya sejak 6 Januari 2022. Polemik status Febrie Adriansyah berubah-ubah ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan masih akan terus bergulir seiring berjalannya penyidikan di Kejaksaan Agung.

Related Posts

De Jure Kejaksaan tak profesional
Berita

De Jure Nilai Kejaksaan Tak Profesional Usai Ralat Status Febrie, Desak Perkara Disupervisi KPK

by Al Berlant Ghulam
9 minutes ago
0

De Jure Kejaksaan tak profesional setelah meralat status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam hitungan jam, dan mendesak perkara tersebut dilimpahkan atau disupervisi langsung oleh KPK. Penilaian disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza pada Kamis, 16 Juli...

Read more
antrean BBM

Antrean BBM Mengular di Sumut, Aceh, dan Babel: Warga Antre 6 Jam, Penjelasan Resmi Saling Berbeda

16 hours ago
aturan LDR sehat

Aturan LDR Sehat: 10 Prinsip Menjaga Hubungan Jarak Jauh Tetap Awet Menurut Psikolog

17 hours ago
Next Post
De Jure Kejaksaan tak profesional

De Jure Nilai Kejaksaan Tak Profesional Usai Ralat Status Febrie, Desak Perkara Disupervisi KPK

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan