beritaenam.com, Jakarta – Densus 88/Anti-teror Polri menangkap 2 orang terkait upaya bom bunuh diri di dekat pos polisi, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kedua tersangka ini membantu merakit bom yang diledakkan tersangka RA di depan pos polisi Kartasura.
“Pertama dilaksanakan di Lampung, yang diamankan adalah tersangka AA alias Umar (30). Kemudian sebelumnya juga ditangkap di Sukoharjo tersangka S (31). Kedua tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan aksi bom bunuh diri di Kartasura tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Asep mengatakan, tersangka AA ditangkap di Lampung pada Minggu (9/6). Sedangkan S dibekuk di daerah Sukoharjo. Keduanya mengetahui dan membantu rencana aksi bom bunuh diri yang dilakukan RA pada 3 Juni.
“Peran dari kedua tersangka ini, pertama adalah dia mengetahui rencana aksi yang dilakukan oleh RA untuk melakukan aksi upaya bom bunuh diri di depan pos pantau Sukoharjo pada 3 Juni lalu. Kedua tersangka ini juga merupakan bagian orang-orang yang turut secara bersama-sama merakit bom yang akan diledakkan pada 3 Juni itu,” katanya.
Asep mengatakan, selama proses pengobatan dan pemeriksaan, tersangka RA tidak memberitahu keterampilan secara jelas. Polisi juga sempat menduga aksi tersebut dilakukan seorang diri.
“Jadi secara keseluruhan Densus 88 telah mengungkap kasus ini yang di mana awalnya kita menyimpulkan ini adalah sebuah upaya lone wolf. Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dapat diungkapkan bahwa kasus ini terjadi karena adanya sebuah kerja sama dari 3 tersangka tersebut,” pungkasnya.