beritaenam.com, Jakarta – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak pengajuan keberatan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto- Sandiaga Uno soal hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.
“100 % saya dapat pastikan bahwa pengajuan keberatan Prabowo-Sandiaga terhadap penetapan hasil Pilpres oleh KPU ke MK ditolak,” kata Teddy.
Lantas, apa yang mendasari keyakinannya tersebut? Berikut penjelasan lengkap Teddy, dikutip dari akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, Selasa (28/5/2019).
100 % saya dapat pastikan bahwa pengajuan keberatan Prabowo-Sandiaga terhadap penetapan hasil Pilpres oleh KPU ke MK ditolak.
Apa yang mendasari saya menyatakan hal tersebut? tentu saja bukan simsalabim atau asal tuding seperti yang dilakukan oleh Prabowo dan Sandiaga.
Dalam pengajuan keberatan ke MK, apa data yang akan dipergunakan oleh Prabowo? berdasarkan pasal 475 ayat 3 UU Pemilu, keberatan tersebut dapat diajukan HANYA TERHADAP HASIL PENGHITUNGAN SUARA yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Kalau tidak ada pengaruhnya, tidak bisa.
Misalnya begini, Prabowo mengajukan keberatan sebesar 1 juta bukti SUARA. Harus per suara ya, karena yang boleh diajukan itu hanya hasil perhitungan suara.
Maka berdasarkan perintah UU, pasti ditolak karena tidak mempengaruhi penentuan terpilihnya Jokowi. Karena selisih suaranya 16,9 juta.
Artinya, Prabowo harus menyiapkan bukti per suara yang dicurangi, maka harus ada 16,9 juta bukti hasil perhitungan suara yang harus disiapkan.
Saya yakin hal ini tidak akan sanggup disiapkan Prabowo, karena dia sama sekali tidak punya bukti tersebut saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Lalu dari sisi mana lagi yang bisa Prabowo ajukan keberatan ke MK? tidak ada lagi, karena HANYA hasil perhitungan suara yang boleh diproses oleh MK.
Apakah Prabowo boleh mengajukan permohonan soal dugaan pelanggaran Terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK? Jawabannya, tidak boleh!
Loh, kok tidak boleh!? lalu bagaimana nasib Prabowo yang mengajukan permohonan dugaan kecurangan TSM ke MK?
Ya karena persoalan TSM berdasarkan UU Pemilu bukan ranah MK, maka dapat dipastikan permohonan Prabowo ke MK akan ditolak. Karena itu bukan kewenangan MK.
Kalau begitu, dugaan kecurangan TSM ini ada di wilayah mana?
Berdasarkan perintah UU Pemilu, TSM itu ada di wilayah Bawaslu. Itupun hanya untuk pelanggaran administratif Pemilu, bukan pada perselisihan hasil Pemilu. Ini dua hal yang sangat berbeda, sehingga tidak ada kewenangan MK.
Yang dilakukan sekarang di MK oleh Prabowo cs seharusnya mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, yaitu hasil perhitungan suara.
Lucunya, pengajuan untuk ke Bawaslu malah diajukan ke MK. Hal ini mereka lakukan karena mereka tidak punya bukti perselisihan suara untuk diajukan ke MK.
Ibarat begini, Prabowo BERENCANA membawa mobil yang rusak ke rumah sakit dan membawa orang sakit ke bengkel mobil. Itu yang sekarang ini dilakukan oleh Prabowo.
Dan konyolnya, ternyata Mobil dan orang yang sakit, tidak ada! Prabowo ke bengkel mengantar hantu dan ke rumah sakit untuk memeriksa brosur mobil!
Kalau Prabowo membawa mobil atau brosur mobil ke rumah sakit untuk diperiksa, apakah akan ditolak? Kalau Prabowo membawa orang sakit atau hantu ke bengkel mobil untuk diperiksa, apakah akan ditolak? tentu akan ditolak! cuma bengkel sakit jiwa yang memperbaiki orang sakit.
Melansir netralnews.com, jadi sudah dapat dipastikan, keberatan yang diajukan ke MK akan ditolak. Siapapun ahli hukum dari kubu Prabowo gak akan bisa membantah hal ini, karena saya yakin mereka juga tau bakal ditolak.
Kalau ditolak, jangan rusuh. Kalau rusuh, tentu Prabowo harus diciduk dan diproses secara hukum. Saya pikir cukup jelas ya.