Beritaenam.com, Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) berjanji menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik putri Amien Rais, Hanum Rais. Hanum dilaporkan gara-gara hoax Ratna Sarumpaet.
“Yang dilaporkan adalah pelanggaran etikanya. Tentunya akan diselesaikan secara etika, bukan secara hukum dan kita akan menyelesaikan secara sidang etika nantinya,” kata Ketua PB PDGI Hananto Seno kepada wartawan di kantor PB PDGI, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
PB PDGI menerima aduan soal Hanum Rais dari Syarikat 98. Ketum Syarikat 98 Hengky Irawan menduga Hanum Rais melanggar kode etik karena memberi pernyataan soal penganiayaan Ratna Sarumpaet yang belakangan diakui Ratna bohong.
Tapi Hananto menegaskan, tindaklanjut atas aduan yang masuk dilakukan berjenjang. PB PDGI akan menyurati PDGI Yogyakarta karena Hanum tercatat sebagai anggota di Yogyakarta. Setelahnya, aduan akan diklarifikasi ke Hanum.
“Namanya majelis pelanggaran etik dokter gigi. Nanti akan dihasilkan disidang, memanggil yang bersangkutan, apa betul yang bersangkutan ini. Akan dikonfrontir, diverifikasi, suatu yang diucapkan sama tidak,” sambung Hananto.
Syarikat 98 dalam aduannya meminta PB PDGI memberikan sanksi kepada Hanum. Sebab Hanum dinilai menggunakan referensi profesi terkait penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax.
“Hari ini konteksnya seorang dokter Hanum Rais yang menyatakan atas nama profesinya menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri. Meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet dan dia yakinkan ke publik melalui media sosialnya hingga viral bahwa luka itu akibat tendangan dan pukulan. Ternyata satu hari kemudian itu dianulir sendiri oleh korban (oleh Ratna),” imbuh Hengky.