Beritaenam.com, Jakarta – Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait tudingan Rizal Ramli bahwa Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam dilakukan pemerintah.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, laporan tersebut terpaksa dibuat karena tidak ada niat baik dari pihak Rizal Ramli untuk meminta maaf.
Padahal, Rizal Ramli telah diberikan waktu klarifikasi selama 3 x 24 jam oleh Partai NasDem terkait tudingannya tersebut.
“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait bapak Surya Paloh,” kata Taufik Basari di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).
Menurut Taufik, pihaknya sebetulnya telah berupaya menempuh jalan damai dengan cara meminta Rizal Ramli menarik pernyataannya dan mengklarifikasinya. Namun, cara itu tak digubris oleh Rizal Ramli.
“Kemarin ada komunikasi dari Pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah, pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat mengenai kebijakan pemerintah merupakan hal lumrah. Namun, tudingan Rizal Ramli terhadap Surya Paloh itu menghina dan merendahkan martabat seseorang.
“Urusan perbedaan pendapat Rizal Ramli mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan Rizal Ramli dengan pemerintah. Silakan berbeda pendapat. Urusan Rizal Ramli dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu,” pungkasnya, seperti dikutip dari merdeka.com
Dalam laporan itu, Taufik menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat tuduhannya terhadap Rizal Ramli yakni berupa print out media cetak dan rekaman atas pernyataan Rizal Ramli baik di media televisi swasta.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.