Beritaenam.com, Kuala Lumpur – Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, diperbolehkan pulang ke rumahnya usai menjalani persidangan dan membayar uang jaminan.
Uang jaminan untuk Rosmah yang ditetapkan sebesar 2 juta Ringgit (Rp 7,2 miliar) dibayar dengan cara mencicil.
Pada Kamis (4/10) pagi, Rosmah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Kuala Lumpur. Dia dijerat 17 dakwaan pidana, termasuk pencucian uang, terkait dana sebesar 7 juta Ringgit (Rp 25,5 miliar) yang diduga berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Rosmah mengaku tak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut. Dengan penetapan uang jaminan itu, Rosmah yang sebelumnya ditahan sejak Rabu (3/10) sore waktu setempat bisa keluar dari tahanan usai disidang hari ini.
Seperti dilansir Malay Mail dan The Star, Kamis (4/10/2018), usai membacakan dakwaan, hakim Azura Alwi menetapkan uang jaminan sebesar 2 juta Ringgit. Pembayaran uang jaminan ini diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau mencicil.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi Rosmah, yakni harus menyerahkan paspor ke pengadilan dan tidak diperbolehkan mengganggu saksi atau calon saksi dalam kasusnya.
Diketahui bahwa jaksa penuntut Gopal Sri Ram menyebut Rosmah pernah mendekati seorang saksi terkait kasusnya dan meminta saksi itu untuk memberikan keterangan yang meringankan dirinya.
Secara terpisah, pengacara Rosmah, Geethan Ram Vincent, mengonfirmasi bahwa kliennya diperbolehkan kembali ke rumah usai membayar jaminan dengan mencicil.
Pada Kamis (4/10) ini, Rosmah baru membayar 500 ribu Ringgit (Rp 1,8 miliar) untuk mengamankan pembebasannya.
Sisa uang jaminan sebesar 1,5 juta Ringgit (Rp 5,4 miliar) harus dibayarkan sebelum 11 Oktober mendatang.
“500 ribu Ringgit (dibayarkan) hari ini, sisanya akan dibayarkan pada atau sebelum 11 Oktober,” sebut hakim Azura saat menetapkan uang jaminan untuk Rosmah.
Persidangan selanjutnya untuk kasus Rosmah dijadwalkan pada 8 November mendatang. Dalam laporannya, Malay Mail menyebut Rosmah meninggalkan pengadilan bersama-sama dengan suaminya, Najib.
Diketahui bahwa Najib juga menjalani persidangan pada Kamis (4/10) ini, untuk tujuh dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.
Keduanya tiba terpisah pada Kamis (4/10) pagi, namun pulang bersama-sama dengan mobil Proton Perdana warna hitam. Najib dan Rosmah tidak berkomentar saat ditanya oleh wartawan setempat.