beritaenam.com, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Kapitra Ampera menuding politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai orang yang pengecut. Hal ini disampaikan Kapitra menyusul tindakan Eggi yang melaporkanya ke polisi.
Dia pun mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan Eggi atas dugaan ancaman Kapitra untuk membunuhnya.
Tak hanya dituduh sebagai pengecut, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab itu pun menyebut jika Eggi hanya mencari sensasi dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri .
“Itu, bercanda saja, cemen banget sih, Eggi cari panggung saja itu,” kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/12/2018).
Dia pun mengaku tak ada niatan mengancam untuk menghabisi nyawa Eggi.
“Enggak pernah tuh, kapan saya ngomongnya. Ngawur aja itu. enggak pernah saya gitu (mengancam pembunuhan Eggy),” kata Kapitra.
Menurut versi Kapitra, jika ancaman itu ditujukan hanya untuk berguyon saat berbincang dengan teman perempuannya sekaligus kader PDI Perjuangan berinisial D.
Diduga, kisruh ini berawal saat Eggi menanggapi langkah Kapitra menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ketika itu, kata dia Eggi meluapkan kekecewaannya kepada D. Kekecewaan itu pun sampai ke telinga Kapitra. Melalui D, Kapitra pun meminta agar Eggi bisa meluapkan kekecewaan itu langsung di depannya.
“Itu bilang sama Eggi, kalau ada apa-apa jangan ngomong di belakang, sini dah langsung, berantem aja lah, itu juga sambil ketawa-ketawa,” ungkap Kapitra meniru percakapannya dengan teman perempuannya itu.
Terkait hal ini, Kapitra pun mengancam akan melapor balik Eggi di Polda Metro Jaya pada Kamis (27/12/2018).
Siang tadi, Eggi resmi melaporkan Kapitra ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut telah tertuang dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.
Eggi menyampaikan berharap kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Jadi saya minta pihak kepolisian tolong diproses. Dan jangan membuat tidak kondusif,” kata Eggi usai membuat laporan.
Menurutnya, pelaporan itu menyusul adanya ancaman yang diduga dilayangkan Kapitra untuk mencelakainya.
“Saudara Kapitra yang menantang untuk berantam. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya,” kata dia.
Dalam laporan itu, Kapitra Ampera disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).