Beritaenam.com, Jakarta – Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik resmi melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU siap menghadapi laporan itu.
“Ya, kita hormati, (akan) kita hadapi,” ujar komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).
Ilham mengaku menyerahkan semua proses hukum ke DKPP. Nantinya DKPP akan menentukan apakah KPU melakukan pelanggaran etik atau tidak.
“Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak,” kata Ilham.
Sementara itu, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi. Ilham menegaskan KPU masih menunggu putusan Mahkamah Agung mengenai judicial review PKPU Nomor 20/2018 tentang mantan narapidana korupsi nyaleg.
“Jangan berspekulasi. Kita tunggu saja putusan MA,” ungkapnya.
Sebelumnya, M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke DKPP. Pelaporan itu karena M Taufik tak bisa nyaleg akibat putusan Bawaslu yang meloloskannya jadi bacaleg tak dijalankan KPU.
Pengacara M Taufik, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya melaporkan seluruh komisioner KPU RI dan KPU DKI Jakarta, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.
“Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” kata Yupen di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).