Beritaenam.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil tidak akan menggubris adanya gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar. Baginya, semua keputusan sudah final dan diterima oleh warga Jabar. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya gugatan bahwa ia dituding melanggar aturan saat Pilgub Jabar soal dana.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satu tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Syaikhu (Asyik), Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas kepada tim Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).
Ia menyatakan, kesalahan terletak saat tim Rindu terlambat melaporkan dan menyerahkannya kepada KPU Jawa Barat.
Dengan begitu, Tim Rindu dianggap melakukam pelanggaran administratif dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017. Di Ayat 1 huruf b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
Seharusnya, dana gelap diserahkan ke KPU pada 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
Namun sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.
Fayyadh juga menuding aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.
Ridwan Kamil menjelaskan keterlambatan pengembalian dana kampanye itu disebabkan adanya keterlambatan dari pihak KPU.
“Masalah dihitung telat dua hari karena yah KPU nya juga mengadministrasikan ke kaminya juga telat maka kami sebagai pasangan, mengikuti jadwal yang ada di KPU. Kalau KPU nya on time yah kami juga ontime, kira-kira begitu,” kata pria yang akrab disapa Emil di Bandung, Selasa (4/9/2018).
Tak hanya soal keterlambatan, Fayyadh pun menyoalkan adanya bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.
Dana tersebut diketahui dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, ia menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp 42 juta.
“Kalau dari kami sudah jelas ada kelebihan dana kampanye dikembalikan. Kalau masih bawa-bawa aspek hukum tidak mengakui, yah silahkan saja. Rakyat yang menilai. Teknis itu ada di KPU, jadi gugatannya itu bukan ke saya, gugatannya ke KPU,” jelas dia.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidaya mengklaim, tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.
“Berdasarkan kajian tim hukum kami, tidak ada kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum),” tegas Yayat melalui telepon selulernya, Selasa (4/9/2018).
Yayat pun membeberkan ihwal munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Yayat, pada tanggal 4 Juli 2018, pihak Rindu sudah melaporkan adanya aliran dana tanpa identitas untuk dikembalikan.
“Saat itu KPU Jabar membutuhkan waktu untuk mendapatkan (nomor) rekening kas negara. Billing yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu baru terbit hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 jam 3 sore,” jelasnya.
Pasca menerima nomor rekening tersebut, lanjut Yayat, pihaknya kemudian memberikan nomor rekening tersebut pada tim pasangan Rindu yang kemudian dana tanpa identitas tersebut ditransfer pada Senin, 9 Juli 2018.
Yayat juga mengatakan, dari sisi substansinya, pihaknya pun tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pasangan Rindu.
“Berdasarkan laporan akuntan publik, dana haram sebesar Rp42 juta itu dari awal tidak digunakan,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com