beritaenam.com, Denpasar – WN Inggris Auj-e Taqaddas divonis 6 bulan penjara. Taqaddas dinyatakan bersalah penampar staf Imigrasi Bali.
“Mengadili menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/019).
Majelis hakim menyatakan Taqaddas terbukti bersalah melakukan penamparan kepada petugas Imigrasi yang sedang bertugas. Hakim juga menyatakan Taqaddas emosional ketika diberitahu soal overstay 3 bulan ketika di konter Imigrasi Bandara I Ngurah Rai.
“Menimbang fakta-fakta petugas counter memberitahukan terdakwa overstay 3 bulan, lalu meminta paspor dan saat itulah pelaku dalam kondisi marah-marah, yang berada di ruang pemeriksaan. Ketiga di ruangan terdakwa sudah marah-marah sambil memaki petugas,” tutur Esthar.
“Tiba-tiba korban ditampar menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban.. Menimbang korban saat itu melaksanakan tugas pada malam hari, dan saksi mengatakan korban berpakaian dinas maka unsur melawan petugas yang sah dan sedang bertugas atau pasal 212 ayat 1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” sambung Esthar.
Esthar menambahkan unsur-unsur yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan citra buruk terhadap pariwisata Bali hingga sikap berbelit-belit di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan Taqaddas tak pernah dihukum.
Dilansir dari detik.com, selama pembacaan vonis, Taqaddas juga masih terus menyela hakim. Dia terus menyebutkan soal petugas Imigrasi Bali yang berbohong dan dirinya yang tak pernah diberi kesempatan bicara.
“Saya tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil,” ucap Taqaddas dengan nada tinggi.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi Taqaddas untuk mengajukan keberatan. Usai sidang, Taqaddas pun terus berteriak memprotes putusan hakim dan diamankan dua petugas kejaksaan.