Beritaenam.com, Boyolali – Bupati Boyolali, Seno Samodro, dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Mabes Polri karena mengeluarkan umpatan kasar kepada Prabowo dalam orasi pada aksi bela ‘tampang Boyolali’.
Atas pelaporan itu, kubu Bupati Boyolali menyatakan siap menghadapi.
“Kami akan menyikapi hal itu. Nanti akan kita lalui proses dan prosesnya seperti apa, wong namanya itu juga aturan. Regulasi yang harus diikuti oleh semua,” ujar korlap aksi bela ‘tampang Boyolali’, S Paryanto, Selasa (6/11/2018).
Diungkapkannya, Seno Samodro hadir dalam aksi tersebut bukan atas nama Bupati, tetapi sebagai warga Boyolali.
Namun disadari pula, bahwa jabatan sebagai Bupati melekat, sehingga Seno Samodro hadir di tempat tersebut akan disebut bupati.
“Misalnya seperti Pak Bupati dilaporkan, ya beliau hadir kan bukan sebagai bupati, sebagai warga masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tapi kan ya melekat, orang akan bicara bupati,” ujar Paryanto yang kini juga menjabat Ketua DPRD Boyolali, seperti dikutip dari detik.com