beritaenam.com, Lampung – Direktur Rumah Sakit Airan Raya, M Iqbal, mengaku menerima aliran dana Rp 3,7 miliar. Uang itu dari Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
“Rumah Sakit Airan Raya ini dibangun dananya dari saya dan Zainudin Hasan,” kata M Iqbal dalam keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjungkarang, Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/2/2019).
Penanaman saham oleh Zainudin digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Tidak hanya berbentuk rupiah, Zainudin juga menyalurkan uang berbentuk dolar AS.
“Tahun 2018 kemarin, Zainudin bantu dana 200 ribu dolar AS,” ujar M Iqbal.
Dalam sidang tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) namanya kembali disebut. ABN disebut-sebut lantaran menjadi perantara Zainudin.
“Pembayaran tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar melalui transfer. Yang mentransfer adalah ABN dengan cara dia menghubungi saya bahwa uangnya sudah dikirim. Saya tahu itu dana dari Zainudin,” kata dia menjelaskan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebelas saksi dalam sidang fee proyek yang melibatkan adik Zulkifli Hasan itu.
“Sebenarnya kita menghadirkan 16 saksi, namun limanya mangkir,” kata JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Tanjungkarang.
Sebelas saksi yang hadir tersebut adalah Sekretaris PT Rumah Sakit Airan Cinta Aristasia (dokter), Direktur Utama Rumah Sakit Airan M Iqbal, Ridwan Irawan, Jengiskan Haikal, dan M Hadi Sufo selaku dosen, kemudian M Lekok selaku tani.
Selain itu, Hasan Lison pensiunan swasta, Ahmad Tarmizi pensiunan guru, M Alzier Dianies Tabrani swasta, Edi Hariyandi notaris, dan Rudi Hartono selaku PPAT/notaris.
Sebelas saksi itu hadir dalam sidang perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan untuk mengungkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin Hasan.