Site icon Beritaenam.com

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Sultra, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Dirut PT CNI

Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT CNI berinisial DS sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp401 miliar.

Peran Dirut PT CNI dalam Kasus Nikel Sultra

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Pengumuman itu disampaikan setelah gelar perkara internal, menurut Suara.com.

“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS.” (Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, dikutip CNN Indonesia)

Dirut PT CNI itu, DS, merupakan direktur utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama. Nama lengkap DS tidak disebutkan dalam keterangan Kejagung.

Menurut Kejagung, Dirut PT CNI itu diduga memanipulasi hasil uji kadar nikel untuk mendapatkan dokumen rekomendasi dan persetujuan ekspor, menurut CNN Indonesia. Ia juga diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (DMO).

Selain itu, DS diduga memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui proses yang menyimpang.

“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.” (Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, dikutip Suara.com)

Uang itu diduga diberikan untuk mempercepat pengurusan dokumen perizinan. Jumlah uang tersebut tidak disebutkan dalam keterangan yang dikutip.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan DS

Dirut PT CNI, DS, disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primer. Sangkaan subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar.” (Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung)

Angka kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menahan Dirut PT CNI tersebut selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah Kejagung ini menambah rangkaian penindakan korupsi besar, seperti pada sidang dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor.

Tersangka Lain dalam Perkara Nikel Sultra

Sebelum DS, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi pada September 2026, menurut Investortrust. Saat itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka perorangan berinisial BS, NRH, dan MHI.

BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Adapun NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Investortrust menyebut tersangka keempat berinisial MT, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.

Pada pengumuman September itu, Kejagung menyebut kerugian negara lebih dari Rp401,65 miliar. Perkara korupsi di sektor sumber daya juga mewarnai kasus lain, termasuk penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi tiga kasus termasuk tambang batu bara.

Modus Perkara dan Tanggapan PT CNI

PT CNI memegang izin usaha pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT CNI diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dokumen itu lalu dipakai untuk mengajukan rekomendasi persetujuan ekspor ke Kementerian ESDM. Rekomendasi tersebut diduga diloloskan MT bersama BS, padahal PT CNI belum memiliki persetujuan RKAB.

Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum terhadap Dirut PT CNI tersebut. Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyebut perusahaan akan bersikap kooperatif.

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.” (Imelda Kiagoes, Corporate Secretary PT CNI, dikutip Suara.com)

Imelda menegaskan dugaan perbuatan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan. Menurut manajemen, perkara ini tidak memengaruhi operasional perusahaan, dan kegiatan disebut tetap berjalan normal.

Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, Dirut PT CNI berinisial DS menjadi tersangka terbaru dalam perkara tata kelola nikel Sulawesi Tenggara. Ia ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ikuti perkembangan lain di kanal Hukum.

Exit mobile version