Beritaenam.com — Langkah Presiden Joko Widodo menyederhanakan birokrasi menjadi bahan diskusi para akademisi juga para Pimpinan Media Digital Indonesia.
Soal penyatuan puluhan Undang-Undang bidang perijinan, ketenagakerjaan, dan usaha menjadi satu regulasi yang bernama Omnibus Law dan perampingan birokrasi itu, ternyata juga mendapat apresiasi dari Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).
Hal ini disampaikan Humas MIPI Drs Asri Hadi, MA di sela-sela menghadiri Seminar Nasional bertema “Tantangan Pelayanan Publik Dalam Penyederhanaan Birokrasi” yang diprakarsai Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Sabtu (01/02/2020) di Gedung Graha Widya Bhakti Puspitek Serpong, Tangerang.
Menurut Asri Hadi yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada tentang pentingnya mendorong segera dikeluarkan Omnibus Law.
Omnibus law, lanjut Asri, adalah solusi cerdas disaat negara kita kurang diminati investor untuk menanamkan investasi dan berusaha disini.
“Karena kita kalah kompetitif dibanding negara di Asean sebagai tujuan investasi. Hal itu disebabkan faktor berbelit-belitnya mengurus perijinan usaha dalam birokrasi, dan Presiden sudah punya komitmen kuat untuk memangkas hal tersebut,” kata dosen senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Lebih jauh Asri mengatakan MIPI sebagai organisasi keilmuan pemerintahan siap menjembatani dan membantu pemerintah mensosialisasikan manfaat positif atas kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Omnibus Law.
“Yang sekarang harus dilakukan pemerintah pusat adalah memberikan pemahaman kepada pemerintahan daerah agar mengerti manfaat dan tujuan dari kebijakan omnibus law, agar jangan timbul kesalahpahaman dan membuat bingung daerah, nah kami dari MIPI siap menjembatasi komunikasi itu,” katanya.
Karena, menurut Asri masih banyak sebagian daerah yang belum memahami tujuan Presiden Jokowi membangun Omnibus law.
Akibatnya, di sejumlah daerah muncul aksi unjuk rasa dari kalangan buruh menolak omnibus law karena ketidaktahuan mereka soal UU yang menyatukan puluhan UU bidang ketenagakerjaan, birokrasi dan usaha ini.
Sementara itu acara Seminar Nasional bertema “Tantangan Pelayanan Publik Dalam Penyederhanaan Birokrasi”, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang tampil sebagai pembicara utama menyampaikan pengalaman bagaimana mengurus perijinan di Indonesia sangat ruwet.
Sebagai contoh untuk membangun jembatan di wilayah Tangerang yang melintasi rel kereta saja izinnya pun begitu banyak. Mulai dari izin KAI, Kemenhub, Menteri Keuangan, Pemerintah Provinsi hingga Kementerian PUPR. Sehingga, lanjut Zaki, puluhan tahun pun jembatan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Karena itu, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dapat mempercepat pembangunan. Hal ini sangat penting untuk segera mereformasi kebijakan lewat penyederhanaan birokrasi,” ungkap Zaki.
Terlebih lagi, saat ini di era digital, kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan semakin meningkat. “Era sudah berubah dan saat ini semua inginnya instan dan cepat. Karena itu, kebijakan dan kecakapan operator di dinas dan pusat harus cekatan dan satu visi,” ungkap Zaki.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Akmal Malik yang hadir sebagi pembicara mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi berbagai permasalahan yang terjadi di daerah.
Menurut Akmal, kebijakan yang berbelit dan seakan-akan rumit tersebut akibat belum berjalannya PP nomor 18/2016.
“Terus terang, jika PP 16/2016 dijalankan saya yakin keruwetan birokrasi tidak akan terjadi,” ujarnya. Walaupun ada kesulitan dalam birokrasi, lanjutnya, akan dapat diselesaikan secara cepat tanpa memakan waktu bertahun-tahun seperti saat ini.
Akibat tidak berjalannya PP 18/2016, lanjut Akmal, saat ini Kemendagri banyak kedatangan tamu dari 508 pemkab/pemkot di seluruh Indonesia. “Dan para tamu tersebut semuanya meminta konsultasi akibat adanya benturan kebijakan antara pemda, provinsi dan pusat,” ungkapnya.
Seharusnya, tambah Akmal, kebijakan di tingkat daerah dan kota dapat selesai dengan difasilitasi pemerintah provinsi. Namun, kenyataannya saat ini, pemerintah daerah mengalami kebuntuan di tingkat provinsi.
“Sehingga pemerintah daerah berdutun-duyun berkonsultasi dengan Kemendagri. Akibatnya, Kemendagri bagian konsultasi seperti pasar ikan alias ramai,” ungkapnya.
Hadir daam seminar nasional tersebut Rektor Universitas Pramita Indonesia DR. Hasdanil, Staf Ahli Menpan RB, Dr. Drs. Jufri Rahman M.Su, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar B.Bus, M.Si dan Ketua Dewan Pembina DPP MIPI/Pakar Politik Prof. Ryaas Rasyid MA. PhD.
“Dari seminar tersebut kita berharap dapat memetakan problematik reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good And Clean Governance) di Indonedia,” ujar Rektor UNPRI Hasdanil kepada wartawan.
Dalam acara ini sekaligus pengukuhan Pengurus MIPI di wilayah Tangerang Raya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar didaulat dan dikukuhkan sebagai ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Komisariat Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) oleh Rektor UNPRI, Hasdanil.
Penunjukan itu merupakan hasil kesepakatan civitas akademika kampus yang berlokasi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut.
Sedangkan Alumni UNPRI Drs. H. Soma Atmaja M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang) sebagai Ketua Forum Alumni Ilmu Pemerintahan Unpri.
Ketua Forum Alumni Ilmu Pemerintahan UNPRI Drs. H. Soma Atmadja MSi menambahkan, dalam seminar itu berisikan diskusi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam berkaitan dengan kemampuan dan pengelolaan SDM, netralitas birokrasi, praktek KKN dan hal lain yang berhubungan fungsi pokok birokrasi.
”Seminar itu juga akan mendiskusi dampak kebijakan Otonomi Daerah baik yang berkaitan dengan efektifitas dalam mendukung reformasi birokrasi di daerah serta presepsi masyarakat tentang keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia,” terang Soma.
MIPI wilayah Tangerang adalah organisasi profesi yang menghimpun para sarjana, pakar, praktisi, pemerhati dan pengabdi Ilmu Pemerintahan yang dibentuk di Tangerang pada 31 Oktober 2019 lalu.
klik juga: ANTARANEWS.id— berita terkait