beritaenam.com, Bandung – Polisi menetapkan 3 emak-emak di Karawang sebagai tersangka terkait video kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin. Ketiganya kini ditahan di Polres Karawang.
“Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap diback up oleh Polda Jabar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Truno mengatakan pemindahan penahanan tersebut dilakukan lantaran locus delicti dari kasus ini berada di Karawang. Termasuk laporan polisi dilakukan di Polres Karawang.
“Juga untuk mempermudah pemeriksaan dalam hal ini saksi-saksi lain,” kata Truno.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.