Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Makar terhadap Presiden Jokowi, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

admin by admin
24/04/2019
in Hukum, Nasional
0
Dituduh Makar terhadap Presiden Jokowi, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan makar, Rabu (24/4/2019).

8
SHARES
110
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Eggi Sudjana dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Sang pelapor bernama Dewi Tanjung, yang merasa dirugikan oleh ucapan Eggi. Ia membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

“Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu,” tutur Dewi, Rabu (24/4/2019).

“Memang baru pernyataan, pelaksanaanya belum tahu. Tapi pernyataan ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil,” tambahnya.

Dewi mengakui baru mengetahui video pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) melalui media sosial WhatsApp dan YouTube. Ia akhirnya menghubungi Eggi guna menanyakan maksud dari ucapannya.

Sayangnya, Eggi tak merespons Dewi hingga terjadilah pelaporan ke polisi. Terlebih, Dewi tak bisa menerima seruan people power yang dilontarkan oleh Eggi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: Eggi SudjanaMakarPeople powerPolda Metro Jaya
Previous Post

Situasi Usai Pencoblosan, Moeldoko: Dunia Kayak Mau Perang, Nyatanya Senang-senang Saja

Next Post

Ketua KPU: Pemilu Serentak 2019 Melelahkan, Perlu Dievaluasi

admin

admin

Next Post
Ketua KPU: Pemilu Serentak 2019 Melelahkan, Perlu Dievaluasi

Ketua KPU: Pemilu Serentak 2019 Melelahkan, Perlu Dievaluasi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan