beritaenam.com, Jakarta – Calon anggota legislatif (Caleg) PDIP Kapitra Ampera melaporkan balik politikus PAN Eggi Sudjana karena dituduh menyampaikan ancaman dan percobaan pembunuhan. Tuduhan Eggi itu dinilai Kapitra tak berdasar.
“Pertama laporan nomor 7135 tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atau membuat laporan palsu. Ini yang kemarin yang saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Itu adalah laporan palsu. Itu mencemarkan nama saya dan itu menyebarkan berita bohong,” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Eggi sebelumnya melaporkan Kapitra ke Bareskrim karena merasa diancam dan kepalanya akan dipecahkan. Dia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari politikus PDIP, Dewi Tanjung.
Namun, Dewi Tanjung membantah pernyataan Eggi. Dewi mengaku hanya menyampaikan pesan kekesalan ke Kapitra. Dewi menyebut tak ada pesan ancaman yang disampaikannya apalagi percobaan pembunuhan.
Menurut Kapitra, Eggi telah menyebarkan fitnah dan berita bohong. Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Eggi.
“Saya laporkan itu supaya Eggi ini ditangkap agar tidak sesuka hati men-judge orang, memfitnah orang. Kenapa saya katakan begitu? Karena saya tidak pernah berinteraksi dengan dia, saya sudah lama mem-block dia punya no telepon karena saya pernah dengar langsung dia pernah menghina saya,” ujarnya.
Laporan Kapitra ini teregister dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah tuduhan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selain itu, Kapitra juga melaporkan Eggi atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disebut telah memfitnah Kapitra sebagai orang kafir dan sesat.
“Pada 1 Desember pukul 13.00 WIB dia ceramah di masjid saya, di situ ada saya dan itu di-framing oleh Facebook masjid itu dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik, dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi. Saya ada di situ,” ujar dia.
Sejak saat itu, Kapitra mem-block nomor ponsel Eggi. Namun, tiba-tiba Eggi justru melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan percobaan pembunuhan.
“Sejak tanggal 1 itu saya block dia dan saya tidak pernah intetaksi sama dia. Tiba-tiba dia laporkan saya dengan percobaan pembunuhan. Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara? kapan saya melakuka? di mana dan dengan apa itu dan tidak akan disebutkan, kenapa perbuatan itu terhenti ya tidak harus dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Laporan Kapitra yang kedua ini teregister dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan menyebarkan tuduhan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.