beritaenam.com, Jakarta – Sidang ketiga gugatan hasil Pilpres 2019 usai digelar. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Sidang selesai dan ditutup,” kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2019) pukul 5.00 WIB.
Awalnya, sebelum menutup sidang, Anwar menyatakan sidang keempat bakal dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak meminta sidang dibuka lebih lama lagi.
Persidangan keempat pun akhirnya bakal dilanjutkan hari ini. Rencananya, sidang bakal dibuka pukul 13.00 WIB.
Anwar juga sempat mengatakan ada sejumlah alat bukti tambahan yang belum diserahkan fisiknya oleh pemohon. Oleh sebab itu, alat bukti itu belum bisa disahkan.
“Jadi belum bisa disahkan untuk yang disebut tadi ya” ucapnya.