Beritaenam.com, Bandar Lampung – Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan menerima uang Rp 100 miliar yang diduga berasal dari suap.
Uang sebanyak itu disebut diperoleh Zainudin Hasan selama 2 tahun lebih menjabat sebagai bupati sejak Februari 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.
Adik kandung dari Metua MPR RI, Zulkifli Hasan, tersebut bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, memiliki perbedaan mencolok dibanding sebelumnya.
Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, jumlahnya kini melonjak jadi Rp 100 miliar.
Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel. Adapun, Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016. Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.
Dilansir tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat bupati mencapai Rp 100 miliar.
“Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,” kata Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring OTT tim penyidik KPK pada 26 Juli silam.