Beritaenam.com, Jakarta – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) terbukti menerima duit Rp 550 juta terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi dan mengamankan kasus istrinya di Medan
“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Ketua KPK Agus Raharko, saat konferensi pers, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
KPK sudah menetapkan Remigo sebagai tersangka. Ada 5 orang lainnya yang diamankan KPK yakni, Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), Reza Pahlevi (RP).
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David dan Hendriko sebagai tersangka.
“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK, dan HSE,” ujar Agus.
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.