beritaenam.com, Jakarta – Di awal tahun 2019 ini, KPK akan memborgol para tahanannya yang terjerat kasus korupsi. ICW mengapresiasi langkah KPK ini karena sudah sepantasnya para pihak yang terlibat korupsi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan pada umumnya.
“Sah-sah saja jika memang KPK akan memborgol. Dalam tindak pidana umum, borgol ini lazim dipratikkan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, Rabu (2/1/2018).
Donal menambahkan, borgol juga sebagai simbol hilangnya kebebasan bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, borgol memberi pesan yang baik kepada masyarakat agar menghindari korupsi.
“Maling ayam saja diborgol, masa mereka tidak? artinya borgol ini juga mengingatkan dan simbol hilangnya kebebasan atas kejahatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Karena korupsi merupakan kejahatan pidana khusus, Donal menganggap butuh perlakuan khusus bagi para pelaku korupsi. Menurut Donal para pelaku korupsi tidak boleh sama diperlakukan seperti pelaku pidana umum.
“Ya treatment nya harus ekstra, contoh remisi kan lebih ketat. Itu karena mereka kejahatannya khusus,” ujarnya.
Tercatat sejak 2 Januari 2019, para tersangka KPK yang menjalani pemeriksaan di KPK mulai menggunakan borgol, selain tentunya memakai rompi tahanan warna oranye.
Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Menyusul kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.