beritaenam.com, Jakarta – Politikus PAN Eggi Sudjana menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan hoax, gara-gara pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tak kunjung terealisasi. Ali Mochtar Ngabalin menilai Eggi tak paham dengan penjelasan Jokowi soal wacana pembebasan Ba’asyir.
“Seorang Presiden disejajarkan dengan Ratna Sarumpaet, itu rendah sekali ilmu Eggi Sudjana. Dia seribu persen tidak paham kata-kata Presiden Jokowi,” kata Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).
Eggi telah menuding Jokowi menyebarkan hoax terkait rencana pembebasan Ba’asyir. Pengacara itu berpendapat, seharusnya Jokowi diperlakukan sama seperti Ratna yang juga bikin hoax. Sebagaimana diketahui, Ratna berkasus gara-gara menyebarkan hoax bahwa dirinya dianiaya.
Ngabalin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) heran, karena Eggi yang dulu dikenal sebagai pengacara terlihat tidak memahami mekanisme pembebasan seorang narapidana.
“Masa Eggi tidak tahu bahwa dalam pembebasan terpidana itu perlu telah menjalani 2/3 masa hukuman? Tidak mungkin Eggi tidak tahu,” kata Ngabalin heran.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan alasan rencana pembebasan Ba’asyir dilatarbelakangi pertimbangan kemanusiaan. Ba’asyir sudah dalam kondisi usia lanjut. Kesehatan Ba’asyir juga sering terganggu. Penjelasan Jokowi itulah yang menurut Ngabalin tak dimengerti oleh Eggi.
“Presiden Jokowi sudah tegas menyatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir adalah karena pertimbangan kemanusiaan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Presiden juga tegas bahwa dirinya tidak mungkin melanggar peraturan perundang-undangan,” tutur Ngabalin.
Ngabalin menyatakan Jokowi tak pernah membuat janji untuk membebaskan Ba’asyir, melainkan Jokowi patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Eggi jangan bawa materi ini ke ranah politik untuk mengangkat elektabilitasnya di Pileg 2019. Jangan bawa ke ranah politik. Ini murni ranah hukum,” ujar Ngabalin, seperti dikutip dari detik.com
Syarat yang tak dipenuhi Ba’asyir supaya bisa bebas dari penjara adalah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) lalu. Jokowi menyatakan itu adalah perkara bebas bersyarat, bukan bebas murni.
Sedangkan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mengadvokasi Ba’asyir bingung dengan pernyataan soal kliennya menolak menandatangani ikrar setia kepada NKRI. TPM menyebut Ba’asyir belum pernah disodorkan dokumen tersebut.
Eggi Sudjana berujar, isu pembebasan Ba’asyir adalah hoax belaka. “Dalam konteks pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi harus diperlakukan sama seperti Ratna Sarumpaet. Kenapa? Dia buat hoax,” kata Eggi kepada wartawan seusai deklarasi ‘Korsa untuk Jawa Tengah’ di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/1) kemarin.