beritaenam.com, Jakarta – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf mengklarifikasi bahwa ajakannya kepada warga Aceh untuk referendum dilakukan secara spontan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto bersyukur dan mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Muzakir.
“Saya kira sesuatu pernyataan yang baik yang kita sambut dengan rasa syukur, dan mudah-mudahan itu permanen dan akan tetap berlaku kapan saja,” ujar Wiranto di Kemenko Pulhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Wiranto menegaskan bahwa referendum sudah tidak termasuk dalam khasanah hukum Indonesia. Dengan demikian, sebut dia, tidak lagi relevan apabila referendum menjadi tuntutan politik.
“Waktu itu saya katakan bahwa referendum itu dalam khasanah hukum indonesia sudah tidak ada, TAP MPR-nya sudah dicabut, UU sudah dicabut, sehingga tidak relevan dengan tuntutan politik saat ini,” kata Wiranto.
Sebelumnya, Muzakir atau Mualem memberikan klarifikasi dalam video berdurasi 1 menit 16 detik. Ia berharap butir-butir perdamaian yang diteken antara GAM dan pemerintah Indonesia yang belum sesuai dituntaskan ke depan. Selain itu, Mualem berharap Aceh lebih maju.
Berikut ini klarifikasi lengkap Muzakir Manaf:
Saya Muzakir Manaf selaku Ketua PA dan KPA menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa menyatakan saya tentang referendum tidak… (satu kata tidak jelas terdengar pengucapannya) rakyat Aceh saya lakukan hal tersebut secara spontan kebetulan pada event peringatan haul meninggalnya Teungku Hasan Muhammad Ditiro.
2. Saya menyadari rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro-NKRI.
3. Saya berharap Aceh ke depan harus lebih maju membangun provinsi Aceh dalam bingkai NKRI.
4. Hal-hal lain yang menurut saya belum sesuai pasca-MoU Helsinki akan saya buat… (satu kata tidak jelas terdengar pengucapannya) sendiri guna menuntaskan semua butir-butir MoU Helsinki ke depan.