Site icon Beritaenam.com

Enam Mata Uang Kertas Rupiah Tak Berlaku 31 Desember 2020

Beritaenam.com — Ada enam mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar yang akan habis 31 Desember 2020.

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi. Oleh karena itu, jika memiliki uang jenis ini, apalagi cukup banyak, sebaiknya Anda langsung tukarkan saja.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Penukaran sebenarnya bisa melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), tapi masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991 silam.

****

Yang Tidak Berlaku adalah Uang Kertas ini:

1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 – Sudirman​ (warna hijau)

Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau). (Foto: BI)

2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 – Sudirman (warna merah)

Lihat foto

 

2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah). (Foto: BI)

3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

 

Lihat foto

 

3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)

4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Lihat foto

 

4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro). (Foto: BI)

5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Lihat foto

 

5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta). (Foto: BI)

6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak)

Lihat foto

 

6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak). (Foto: BI)
Exit mobile version