beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua PT DKI Syahrial Sidik menegaskan majelis hakim PN Jaksel dalam putusan Ahmad Dhani sudah mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Amar putusan yang memerintahkan penahanan terdakwa juga sesuai ketentuan.
“Pasal 197 ayat 1 huruf k di situ disebutkan (surat putusan pemidanaan, red), jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, harus dilaksanakan Pasal 197 ayat 3, Pasal 197 ayat 1 huruf k, jelas menunjukkan seperti itu, segera dilakukan penahanan. Di KUHAP sendiri diputuskan semua keputusan dan penetapan hakim wajib dilaksanakan oleh jaksa,” papar Syahrial dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Menurut Syahrial, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Di Pasal 197 ayat 3 jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkrah. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan,” sambung dia.
Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim pengacara bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding. Pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel pada pekan lalu, namun PT DKI belum menerima berkasnya.
“Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim,” papar Syahrial.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan Ahmad Dhani, Senin (28/1).