Beritaenam.com — Karena bermimpi, dua hari lalu Freddy Widjaja bertemu almarhum papa Eka Tjipta Widjaja dan beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai dengan kakak-kakaknya, secepatnya tentang warisan.
“Ya, dua hari lalu, saya mimpi bertemu papa Eka dan beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai,” ujar Freddy Widjaja, tentang kasus sengketa warisan taipan pendiri Sinar Mas, yang sempat heboh.
Laporan Freddy dengan nomer perkara 301/Pdt/G/2020 di PN Jakarta Pusat, bahkan sempat membuat “naik turun” saham Sinarmas yang merupakan perusahaan publik di lantai bursa.
Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Freddy sendiri menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Soal pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat sendiri meminta waktu seminggu untuk menanggapi. “Soal pencabutan kami meminta waktu untuk menanggapi,” ungkap kuasa hukum tergugat di dalam sidang.Pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.
Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.
Nantinya, hakim akan mengeluarkan keputusan perihal permintaan dari penggugat, yang menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan terhadap 12 aset warisan peninggalan Eka Tjipta Widjaja senilai Ro 600 Triliun.
Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.