Jakarta – Pemerintah pusat berupaya memperbaiki praktik pertambangan yang selama ini terjadi di daerah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Ahmad kepada beritaenam.com melalui telepon, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan pemerintah pusat melihat ada praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Minerba sebelumnya, misalnya pada aspek kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ada kasus kolusi, korupsi dalam menerbitkan izin oleh pemerintah daerah yang biasanya berkaitan dengan pemilu di daerah, hal ini yang ingin diperbaiki,” tegasnya lagi.
UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR-RI pada Mei lalu sebagai revisi atas UU Minerba No.4 Tahun 2009, belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba dan menariknya ke Pemerintah Pusat menjadi salah satu alasan gugatan tersebut.
Menurut Supardji Ahmad, secara hukum penggugat harus bisa menunjukkan pasal-pasal mana yang dinilai bertentangan dengan UU, misalnya yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah tersebut.
“UU minerba seringkali menimbulkan kontroversi, polemik dan diuji di MK karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan banyak sumber ekonomi di situ. Dengan pengujian MK ini diharapkan ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dan ekonomi maupun politik,” pungkasnya.(SUR)
Bank of Japan Naikkan Suku Bunga Jepang ke 1,25 Persen, Tertinggi dalam 31 Tahun Terakhir
Bank of Japan resmi menaikkan suku bunga Jepang menjadi 1,25 persen pada Jumat, 18 September 2026. Level tersebut menjadi yang tertinggi dalam 31 tahun terakhir atau sejak 1995. Rincian kenaikan suku bunga Jepang oleh bank sentral Kenaikan dilakukan sebesar 25...
Read more








