Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugatan BW dkk soal Ambang Batas Pencapresan Ditolak MK

admin by admin
25/10/2018
in Nasional
0
Gugatan BW dkk soal Ambang Batas Pencapresan Ditolak MK
7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com,Jarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah aktivis yang keberatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres. MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Menurut hakim, UU Pemilu itu sudah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang dilakukan sejumlah aktivis dan tokoh tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Usman.

Selain itu, MK menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden merupakan dukungan awal. Sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Usman.

Sebelumnya, gugatan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres ini diajukan oleh sejumlah aktivis. Adapun para penggugatnya adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (profesional)

Tags: Ambang batas CapresKahkamah Konstitusi
Previous Post

Sandi Mau Permudah Perizinan Nelayan, KKP: Sepertinya Dia Nggak Paham

Next Post

Said Aqil: Banser Tak Akan Bubar Sampai Kiamat

admin

admin

Next Post
Said Aqil: Banser Tak Akan Bubar Sampai Kiamat

Said Aqil: Banser Tak Akan Bubar Sampai Kiamat

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan