• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

Embong - by Embong -
03/09/2018
in Hukum, Nasional
Sidang putusan gugatan class action warga eks Dolly.

Sidang putusan gugatan class action warga eks Dolly.

Beritaenam.com, Surabaya – Proses gugatan class action warga Jarak-Dolly senilai Rp 270 M yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak. Hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai gugatan tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata dan kurang spesifik.

Dalam sidang yang dihadiri kedua belah pihak itu, berlangsung sekitar 1 jam. Hakim menilai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.

“Namun ada beberapa hal yang tak memenuhi persyaratan. Penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan,” jelas Dwi Winarko saat sidang di ruang Cakra PN Jalan Arjuno, Senin (3/9/2018).

Hakim juga menilai bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Seharusnya ini masuk ke PTUN, karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Hakim memutuskan bahwa gugatan ini tak memenuhi syarat. Karena tidak sah dan tak dapat diterima.

“Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh pengugat,” tandasnya.

Kuasa hukum penggungat class action warga eks lokalisasi, Naen Suryono mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak logis.

“Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN pasal 90 menyebutkan undang-undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini wali kota. Di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin,” tegasnya.

Karena kebijakan itu dikeluarkan tahun 2014, jelas Naen Suryono, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. “Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar,” ujarnya.

Soal syarat-syarat class action, tambah dia, telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Jarak-Dolly yang terdampak.

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.

“Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan wali kota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan itu. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan,” tegasnya.

Sementara sidang ini dihadiri pengacara tergugat dan kedua kubu mendukung dan menolak Dolly dibuka lagi.

Previous Post

Kiai Sepuh Lirboyo Dukung Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Kapolda Jateng: Acara Ahmad Dhani di Solo Harus Ada Izin Polisi

Related Posts

Hukum

Kasus BPJS Sama Dengan Jiwasraya dan ASABRI?

23/01/2021
124
Hukum

Harun Masiku di LN Buronan KPK atau Polri?

22/01/2021
123
Hukum

Jokowi Serius Bongkar Korupsi ASABRI Tugaskan Kejagung

20/01/2021
311
Nasional

Regenerasi Tubuh Polri

18/01/2021
122
Nasional

TNI AL Bantu Korban Gempa

15/01/2021
133
Hukum

MA Soroti Masih Terima Persoalan Hukum Dari Pengadilan Tingkat Pertama

14/01/2021
123

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Presiden Jokowi di Magetan Jawa Timur.

Bertemu Ibu Penjual Kopi, Begini Kata Presiden Jokowi

2 tahun ago
115
Baiq Nuril.

Baiq Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek Memohon Kepada Jokowi Agar Dibebaskan

2 tahun ago
164
KH Said Aqil Siradj.

Said Aqil Siradj: Jika Penceramah Tak Paham Agama, Jangan Jadi Khatib di Masjid

2 tahun ago
119

Keraton Agung Sejagat, Dalam Wangsit

1 tahun ago
190

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Daftar Film Tentang Hiperseksual yang Bertabur Adegan Panas

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
No Result
View All Result

RSS Pimpinan Media News

  • Cat Anti Bakteri, Inovasi Mowilex Indonesia di Tengah Pandemi 28/01/2021 PM Syndicate
  • BAPERA Kembali Adakan Kegiatan Donor Darah 28/01/2021 PM Syndicate
  • Innalilahi, Per Hari Petugas Kuburkan Ratusan Mayat Pasien Covid di Jakarta 28/01/2021 PM Syndicate
  • Lima Berita Politik Trending Kemarin 28/01/2021 PM Syndicate
  • Berikan Kemuadahan dan Keunggulan Bank Muamalat Luncurkan QRIS DIN 28/01/2021 PM Syndicate
  • Razia Protokol Kesehatan Di Blora, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Sosial 28/01/2021 PM Syndicate
  • WAKA DPD RI; Menkes Baru Harus Segera Bertindak Cepat Menangani Situasi Pandemi. 28/01/2021 PM Syndicate
  • Banjir Landa Timang Gajah, Akses Transportasi Macet Total 28/01/2021 PM Syndicate
  • Usai Dilantik, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 28/01/2021 PM Syndicate
  • Lebih Dari 3.600 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet 28/01/2021 PM Syndicate

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »