Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

admin by admin
03/09/2018
in Hukum, Nasional
0
Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

Sidang putusan gugatan class action warga eks Dolly.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Surabaya – Proses gugatan class action warga Jarak-Dolly senilai Rp 270 M yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak. Hakim yang diketuai Dwi Winarko menilai gugatan tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata dan kurang spesifik.

Dalam sidang yang dihadiri kedua belah pihak itu, berlangsung sekitar 1 jam. Hakim menilai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.

“Namun ada beberapa hal yang tak memenuhi persyaratan. Penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan,” jelas Dwi Winarko saat sidang di ruang Cakra PN Jalan Arjuno, Senin (3/9/2018).

Hakim juga menilai bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Seharusnya ini masuk ke PTUN, karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Hakim memutuskan bahwa gugatan ini tak memenuhi syarat. Karena tidak sah dan tak dapat diterima.

“Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh pengugat,” tandasnya.

Kuasa hukum penggungat class action warga eks lokalisasi, Naen Suryono mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak logis.

“Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN pasal 90 menyebutkan undang-undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini wali kota. Di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin,” tegasnya.

Karena kebijakan itu dikeluarkan tahun 2014, jelas Naen Suryono, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. “Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar,” ujarnya.

Soal syarat-syarat class action, tambah dia, telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Jarak-Dolly yang terdampak.

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.

“Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan wali kota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan itu. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan,” tegasnya.

Sementara sidang ini dihadiri pengacara tergugat dan kedua kubu mendukung dan menolak Dolly dibuka lagi.

Tags: Eks lokalisasigugatan class actionPemkot Surabayawarga Jarak-Dolly
Previous Post

Kiai Sepuh Lirboyo Dukung Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Kapolda Jateng: Acara Ahmad Dhani di Solo Harus Ada Izin Polisi

admin

admin

Next Post
Kapolda Jateng: Acara Ahmad Dhani di Solo Harus Ada Izin Polisi

Kapolda Jateng: Acara Ahmad Dhani di Solo Harus Ada Izin Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan