Masyarakat atau wajib pajak yang akan datang secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib mengambil nomor antrean secara online.
Pengambilan nomor tiket antrean dilakukan dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Pengunjung harus mengisi beberapa data yaitu identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan, serta menu penilaian kesehatan mandiri untuk mengurangi risiko Covid-19.
Jika ingin mendapatkan nomor antrean secara online jika ingin mengunjungi kantor pajak: Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id
Klik tombol “Daftar” Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.
Selanjutnya, isi informasi mengenai calon pengunjung secara lengkap meliputi: nama pengunjung, status pengunjng, NPWP, nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel.
Jika sudah, klik tombol “berikutnya” Isi beberapa hal mengenai penilaian kesehatan mandiri secara jujur. Jika sudah, klik tombol “Berikutnya” Isi waktu dan tempat kunjungan pada form layanan waktu.
Jika sudah, klik “Berikutnya” Selanjutnya, cek kembali informasi tempat dan waktu kunjungan pada form antrean dan klik “Booking” maka Anda akan mendapatkan tiket antrean.
Nomor tiket selanjutnya akan dikirim otomatis ke e-mail, atau screenshot nomor tiket yang muncul. Antrean yang didapat, nantinya ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Para pengunjung diimbau untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas.
Terkait layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memilih layanan janji temu