Beritaenam.com, Jakarta – Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mengaku tidak berniat kabur di tengah kebohongannya soal penganiayaan.
Ratna mengaku akan terbang ke Chile untuk menyampaikan pidato kebudayaan dalam konferensi penulis naskah teater internasional. Dia mengaku urusannya itu dibiayai Pemprov DKI Jakarta.
Dia membantah akan terbang ke Chile untuk melarikan diri.
“Hahaha… Enggak itu,” jawab Ratna soal apakah dia hendak melarikan diri atau tidak, Kamis (4/10/2018).
Dia mengaku terbang ke Chile untuk menghadiri acara konferensi penulis naskah teater internasional. Dia menyatakan akan menjadi pembicara di forum itu.
“Saya akan membuka, memberikan keynote atau pidato kebudayaan dalam sebuah konferensi penulis naskah teater internasional,” tuturnya
“Saya ini dikirim oleh Dinas Pariwisata DKI. Saya jadi yang mendanai semuanya gubernur, kantor gubernur,” kata Ratna, Kamis (4/10/2018).
Ratna mengaku sebagai penasihat senior dalam konferensi itu. Menurutnya, dia diundang khusus untuk membuka konferensi itu.
“Jadi kenapa DKI merasa berkepentingan mengirim Ratna, ya karena tahun 2007 konferensi yang sama pernah digelar oleh DKI Jakarta, di Indonesia, saat itu hadir Nawal El Saadawi. Waktu itu gubernurnya masih Sutiyoso. Jadi itu alasan kuat kenapa DKI perlu membiayai saya atas undangan Chile,” ucap Ratna.
Rencananya, dia kembali ke Indonesia dari Chile pada enam hari mendatang. “Rencananya saya hanya membuka. Tanggal 10 saya sudah balik,” kata Ratna.
Sebelumnya Ratna diamankan saat sudah duduk di dalam pesawat. Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan ada permintaan pencegahan dari Polda Metro Jaya atas nama Ratna, tetapi tidak tahu tentang status hukumnya.
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Perkara kebohongan Ratna pun berlanjut pada pelaporan ke kepolisian. Ratna dan sejumlah orang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
Sumber: detik.com