Site icon Beritaenam.com

ICW Tantang KPK Kejar Buronan Kasus Korupsi Yang Berkeliaran

“Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun. Itu juga belum ditangkap oleh KPK”

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat masih ada 36 buronan kasus korupsi yang berkeliaran di luar negeri sejak tahun 1996.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, total kerugian dari seluruh buronan mencapai Rp53 triliun.

“Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun. Itu juga belum ditangkap oleh KPK dari kasus korupsi besar sampai kasus yang sebenarnya angkaya terlalu signifikan, yaitu siapa? Harun Masiku,” kata Kurnia.

Kurnia menyarankan agar KPK memperbanyak perjanjian hukum timbal balik (mutula legal assistance, MLA) dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan. Ia menilai MLA yang dilakukan sejauh ini belum terlalu banyak.

“Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk mendeteksi aset nilai kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut,” papar Kurnia.

Terkait kasus yang menyeret nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Kurnia mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat di dalamnya.

Diketahui, kasus yang menerpa Joko Tjandra juga menyeret sejumlah oknum di Kejaksaan Agung (jaska Pinangki Sirna Malasari), Bareskrim Polri (Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo), advokat (Anita Kolopaking), dan pengusaha (Tommy Sumardi).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menilai keterlibatan lembaga independen sangat relevan dalam melihat kasus Joko Tjandra dkk.

Komjak, lanjutnya, bertindak menangani kode etik kinerja pegawai kejaksaan. “Namun untuk penegakan hukum yang sifatnya yustisia itu sifatnya KPK.

Apapun bentuk keterlibatan KPK, apakah itu bentuknya supervisi, koordinasi, atau mengambil alih, ini sebenarnya tidak begitu pentik karena yang penting adalh bagaimana bisa dibantu Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini yang tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri,” jelas Barita.

Exit mobile version