Karawang – Anggota legislatif merupakan profesi yang banyak diidamkan oleh para politisi. Perlu diakui, kedudukan anggota legislatif dinilai terhormat oleh banyak kalangan, termasuk masyarakat. Dengan mengemban peran sebagai wakil rakyat, anggota legislatif memiliki otoritas yang signifikan dalam menentukan roda pembangunan.
Jika melihat peran dan kedudukannya, maka tidak sembarangan politisi yang layak duduk di posisi itu. Tentu, harus ada kriteria tepat yang diberlakukan oleh negara dan partai politik dalam meloloskan politisi menjadi calon anggota legislatif.
Politisi Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar Ihsanudin M.Si, menyodorkan empat pertimbangan yang harus dipahami untuk dijadikan standar pengusungan calon anggota legislatif.
Pertama, yakni kapasitas. Kata Ihsanudin, anggota legislatif harus memiliki kapasitas, wawasan luas, dan kemampuan kepemimpinan yang mumpuni.
Anggota legislatif wajib memahami permasalahan yang terjadi di negerinya. Sebab, pemahaman itu yang akan menjadi landasan dari cita-citanya dalam memperjuangkan masyarakat.
Kedua, moralitas. Ihsanudin, yang dikenal sebagai “dewan pro rakyat” ini beralasan bahwa moralitas merupakan harga mati bagi seorang anggota legislatif. ‘’Moral dan akhlaqul karimah merupakan pondasi dalam mengemban amanat dari masyarakat. Pelanggaran moral merupakan bentuk ketidakamanahan,’’ ujar anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Untuk saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tragedi moral yang melibatkan anggota legislatif. Sudah banyak perkara hukum yang dikarenakan lemahnya moral anggota legislatif, dan itu harus menjadi pelajaran penting bagi anggota legislatif, calon anggota legislatif dan pemimpin politik lainnya.
Ketiga, kemampuan finansial. Kebutuhan biaya menjadi konsekuensi logis bagi calon anggota legislatif. Biaya yang dimaksud bukan untuk menyuap masyarakat, namun untuk akomodasi kegiatan kampanye dan sosialisasi.
Caleg wajib turun ke masyarakat untuk menyampaikan misi dan visinya menjadi wakil rakyat, baik di DPRD, DPR RI, atau DPD. Ihsanudin menegaskan, masyarakat harus mengetahui misi dan visi calon wakilnya di kursi lembaga legislatif.
Terakhir, popularitas. ‘’Masyarakat jangan sampai membeli kucing di dalam karung,’’ tutur Ihsanudin yang merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar.
Sosok caleg harus tampil dan diketahui, setidaknya oleh calon konstituennya.
Menjadi sangat ideal ketika masyarakat dan wakilnya saling mengenal. Tujuannya, agar masyarakat memahami calon wakilnya yang hendak dipilih dalam pesta demokrasi Pemilu.
Keempat kriteria tersebut, ungkap Ihsanudin, wajib melekat pada caleg dan dipahami juga oleh masyarakatnya.
‘’Pemilu yang akan berjalan ini harus menghasilkan produk yang berkualitas,’’ tandasnya. (etw)