Beritaenam.com — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 20 terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Diskon hukuman itu terjadi pada periode 2019-2020.
Data yang dihimpun dari KPK dan MA, sedikitnya 23 nama mendapat potongan hukuman. Berikut ini nama-nama tersebut:
1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan.
2. Choel Mallarangeng dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.
3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dari 2 tahun 9 bulan menjadi 2 tahun.
4. Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun.
5. Pengusaha Hadi Setiawan dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
7. Pengacara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
8. Eks Ketua DPD Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun.
9. Mantan Panitera PN Medan Helpandi dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
11. Mantan Panitera PN Jaksel Tarmizi dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
12. Mantan hakim MK Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
13. Pengusaha Tamin Sukardi dari 6 tahun menjadi 5 tahun penjara
14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.
15. Mantan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Bachsin dari 8 tahun menjadi 5 tahun.
16. Mantan anggota DPR Adriatma Dwi Putra, 5,5 tahun menjadi 4 tahun
17. Mantan Walikota Kendari Asrun dari 5,5 tahun menjadi 4 tahun.
18. Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dari 7 tahun menjadi 5 tahun
19. Mantan Anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun menjadi 6 tahun
20. Eks Panitera PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun.
21. Mantan pejabat Kemendagri Irman dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun
22. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
23. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun.