Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kata KPU Soal Usulan Debat Capres Berbahasa Inggris

admin by admin
14/09/2018
in Nasional
0
Ini Kata KPU Soal Usulan Debat Capres Berbahasa Inggris

Komisioner KPU Viryan Aziz.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat capres-cawapres bisa juga pakai Bahasa Inggris, kubu Jokowi-Ma’ruf Amin membalas dengan usulan penggunaan Bahasa Arab.

KPU akhirnya angkat bicara soal usulan kedua kubu tersebut.

“Pertanyaannya berapa persen dari seluruh masyarakat yang memahami selain Bahasa Indonesia?” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Viryan mengatakan, banyaknya masyarakat hanya memahami bahasa Indonesia harus diperhatikan. Hal ini karena KPU harus melayani seluruh lapisan masyarakat.

“Coba cari data berapa masyarakat Indonesia yang mengerti bahasa lain, selain bahasa Indonesia. Sementara kami harus melayani seluruh lapisan masyarakat,” kata Viryan.

Namun, dia mengatakan KPU menghargai adanya usulan terkait cara debat capres. Dia juga mengatakan usulan ini nantinya akan dibahas secara bersamaan.

“Soal usulan dengan menggunakan bahasa Arab, bahasa Inggris kami prinsipnya menghargai setiap masukan dan kami bahas bersama,” kata Viryan.

Viryan mengatakan, debat capres ini merupakan forum nasional. Selain itu menurutnya, selama ini belum pernah debat dilakukan dengan bahasa lain.

“Debat capres bentuknya forum tingkat nasional, ini kan pemilih presiden dan wakil presiden. Selama ini dalam sejarah debat kandidat belum pernah (pakai bahasa lain),” kata Viryan.

Undang-undang No 24 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kapan, di mana, dan dalam rangka apa wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Salah satunya adalah dalam forum tingkat nasional. Berikut kutipannya:

Pasal 32

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Tags: Debat CapresKPUPilpres 2019
Previous Post

Pilih Merapat ke Jokowi atau Prabowo, Gatot: Saya Ditengah Saja

Next Post

Kantornya Didemo, Demokrat Bahas Posisi Roy Suryo di DPP

admin

admin

Next Post
Kantornya Didemo, Demokrat Bahas Posisi Roy Suryo di DPP

Kantornya Didemo, Demokrat Bahas Posisi Roy Suryo di DPP

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan