Beritaenam.com, Jakarta – Vonis 6 bulan penjara terhadap Baiq Nuril Maknun dalam kasus penyebaran rekaman percakapan cabul atasannya menuai protes. Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim kasasi menangani perkara Baiq Nuril sesuai dengan kewenangannya.
“Hakim itu melaksanakan tugas, menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dasarnya dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaan penuntut umum, ada uraian perbuatan terdakwa yang diuraikan cermat, jelas, lengkap, perbuatan dilakukan pada waktu dan tempat yang disebutkan dalam dakwaan,” ujar juru bicara MA, Suhadi, dalam program Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).
Suhadi menekankan majelis hakim di pengadilan bisa memutus perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 191-193 KUHAP. Berdasarkan ketentuan itu, Suhadi menyebut ada 3 kemungkinan putusan atas perkara yang disidangkan.
“Ada uraian dakwaan dari penuntut umum kemudian dibawa ke pengadilan diajukan bukti segalanya. Jadi ada kemungkinan suatu kasus itu menurut Pasal 191, bisa tidak terbukti jadi (terdakwa) bebas, bisa terbukti tapi (dinyatakan) tidak pidana itu (putusan) lepas, kemudian Pasal 193 kalau dia terbukti dia harus dipidana. Kemungkinan tiga itu terjadi,” paparnya.
Suhadi menyebut MA mengadili perkara Baiq Nuril berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya divonis bebas.
Atas putusan kasasi MA yang memvonis Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pengacara akan mengajukan upaya peninjauan kembali. Namun pihak Baiq Nuril masih menunggu salinan putusan kasasi pada 26 September yang tak kunjung diterima.
“Saya kira satu-dua hari lagi dikirim (salinan putusan),” kata Suhadi.
Terkait kasus ITE ini, Baiq Nuril menegaskan sengaja merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan bicara cabul.
Belum lagi tudingan teman-teman Baiq Nuril semasa bekerja sebagai staf di SMAN 7 Mataram. Baiq selalu dicurigai punya hubungan khusus dengan M, yang saat itu menjabat kepala sekolah.
“Sebagian teman menanyakan ke saya, ‘Kamu punya hubungan dengan kepala sekolah?’, (saya jawab) tidak ada. ‘Kenapa hubungan tiap hari, jangan-jangan kamu pacaran?,'” ujar Baiq Nuril mengutip pertanyaan yang kerap diajukan rekan kerjanya.
Kecurigaan ini disebut Baiq Nuril juga ‘menular’ ke suaminya. Suami Baiq kerap bertanya soal jam pulang kerja yang terlalu sore.
“(Rekaman) tujuannya untuk menunjukkan ke suami dan teman-teman. Ini untuk pembelaan diri saya kalau seandainya terjadi hal ke diri saya, akhirnya saya memutuskan untuk merekam,” sambungnya.
Namun rekaman ini akhirnya tersebar. Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, menegaskan kliennya tak pernah menyebarkan rekaman percakapan dengan atasannya. Pemindahan isi rekaman dilakukan orang lain.
Baiq Nuril dilaporkan M ke polisi hingga akhirnya diputus bebas di PN Mataram. Namun di tingkat kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah dengan putusan hukuman 6 bulan penjara.
Sejumlah pihak bersuara atas vonis ini hingga Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan mendukung Baiq Nuril mencari keadilan lewat PK ke MA.
“Sedikit (lega) tapi ini kan proses masih panjang, jadinya agak sedikit waswas karena PK belum diajukan. Masih sedikit waswas,” kata Baiq Nuril.
Sumber: detik.com