beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya diminta segera menahan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob. Sejak ditetapkan sebagai tersangka makar, Rabu, 29 Mei 2019, polisi belum juga menahan Sofyan.
Tak hanya itu, polisi juga diminta tidak segan-segan menjemput paksa Sofyan jika tak bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Polda Metro mengagendakan pemeriksaan hari ini.
“Kemudian segera menjebloskannya ke tahanan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 16 Juni 2019.
Neta mengatakan ada lima alasan Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu harus ditahan. Pertama, untuk mempermudah proses penyidikan kasus makar.
“Kedua, agar Sofyan tidak melakukan intervensi terhadap para penyidik kepolisian, mengingat jenderal bintang tiga polri masih memiliki jaringan yang kuat di jajaran kepolisian,” ujar Neta.
Selanjutnya, penahanan Sofyan sebagai pintu masuk polisi mencokok tujuh jenderal polisi lain yang diduga terlibat kasus makar.
Mereka yakni Irjen (Purn) A, Irjen (Purn) HP, Brigjen (Purn) DS, Brigjen (Purn) ES, Brigjen (Purn) H, Brigjen (Purn) Z, dan Brigjen (Purn) SH.
“Dengan ditahannya Sofyan Jacob, sejumlah jenderal polisi aktif yang diduga ikut dalam aksi makar bisa diketahui secara terang benderang dan aksinya bisa dilokalisir,” tutur Neta.
Neta khawatir sikap alot Polda Metro terhadap Sofyan membuat cemburu kalangan militer karena dianggap bersikap diskriminasi terhadap jenderal senior TNI. Mengingat, dua jenderal purnawirawan Kopassus yang diduga terlibat makar sudah ditahan polisi.
Sedikitnya 20 saksi, termasuk saksi ahli telah diperiksa penyidik dalam mengusut kasus dugaan makar yang menjerat Sofyan. Polisi juga telah memeriksa Sofyan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.