Site icon Beritaenam.com

Jadi Pasien KPK, Kekayaan Bupati Bengkalis Hampir Tembus Rp12 Miliar

Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan KPK.

beritaenam.com, Jakarta – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi ‘pasien’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek tahun jamak ataumultiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari acch.kpk.go.id, Amril terakhir melaporkan kekayaannya pada 2017. Total kekayaan Amril mencapai Rp11.977.897.778.

Kekayaan orang nomor satu di Bengkalis itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak Amril berupa 28 tanah dan bangunan yang terletak di dua daerah yaitu Bengkalis dan Pekanbaru senilai Rp7.495.000.000.

Sedangkan harta bergerak Amril meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2011, Honda CR-V Jeep tahun 2013, Toyot Hilux Minibus tahun 2014, Honda Jazz tahun 2015, Honda Brio tahun 2015, serta enam kendaraan roda dua dengan merek berbeda. Nilai kendaraan Amril mencapai Rp1.072.000.000.

Amril juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp1.030.000.0000. Kemudian, kas dan setara kasnya mencapai Rp2.590.506.370. Amril juga melampirkan utangnya senilai Rp209.608.592.

Amril diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT CGA sebanyak Rp5,6 miliar. Suap itu terkait pemulusan kontrak proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.

Proyek pembangunan jalan ini merupakan satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Uang suap mengucur ke Amril dalam dua tahap, sebelum dan sesudah menjabat sebagai bupati Bengkalis.

Pemberian pertama pada Februari 2016, sebanyak Rp2,5 miliar. Pemberian kedua terjadi pada rentang waktu Juni dan Juli 2017 sebanyak Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version