Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Pasien KPK, Kekayaan Bupati Bengkalis Hampir Tembus Rp12 Miliar

admin by admin
17/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Jadi Pasien KPK, Kekayaan Bupati Bengkalis Hampir Tembus Rp12 Miliar

Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan KPK.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi ‘pasien’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek tahun jamak ataumultiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari acch.kpk.go.id, Amril terakhir melaporkan kekayaannya pada 2017. Total kekayaan Amril mencapai Rp11.977.897.778.

Kekayaan orang nomor satu di Bengkalis itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak Amril berupa 28 tanah dan bangunan yang terletak di dua daerah yaitu Bengkalis dan Pekanbaru senilai Rp7.495.000.000.

Sedangkan harta bergerak Amril meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2011, Honda CR-V Jeep tahun 2013, Toyot Hilux Minibus tahun 2014, Honda Jazz tahun 2015, Honda Brio tahun 2015, serta enam kendaraan roda dua dengan merek berbeda. Nilai kendaraan Amril mencapai Rp1.072.000.000.

Amril juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp1.030.000.0000. Kemudian, kas dan setara kasnya mencapai Rp2.590.506.370. Amril juga melampirkan utangnya senilai Rp209.608.592.

Amril diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT CGA sebanyak Rp5,6 miliar. Suap itu terkait pemulusan kontrak proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.

Proyek pembangunan jalan ini merupakan satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Uang suap mengucur ke Amril dalam dua tahap, sebelum dan sesudah menjabat sebagai bupati Bengkalis.

Pemberian pertama pada Februari 2016, sebanyak Rp2,5 miliar. Pemberian kedua terjadi pada rentang waktu Juni dan Juli 2017 sebanyak Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Bupati BengkalisKasus suapKPK
Previous Post

Posisi Valverde di Barca Aman untuk Musim Depan

Next Post

Situng KPU 85,99 Persen: Jokowi Unggul 15.839.868 Juta Suara

admin

admin

Next Post
Situng KPU 85,99 Persen: Jokowi Unggul 15.839.868 Juta Suara

Situng KPU 85,99 Persen: Jokowi Unggul 15.839.868 Juta Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan