beritaenam.com, Jakarta – Adi Saputra, si pembanting motor ditetapkan polisi menjadi tersangka. Adi Saputra dijerat dengan dua sangkaan tentang pelanggaran lalu lintas dan dugaan penadahan motor.
“Jadi ini ada 2 persangkaan yang kita sangkakan kepada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Saat melintas di kawasan BSD, Serpong, pada Kamis (7/2), Adi Saputra tidak membawa dokumen resmi kepemilikan motor.
“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” sambung Ferdy.
Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.
“Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” ujar AKBP Ferdy.
Dalam rilis kasus, Adi Saputra ikut ditunjukkan. Dia sudah mengenakan kaos tahanan warna oranye. Bodi motor yang dicabik-cabik Adi Saputra juga dipamerkan.
“Tersangka sudah jelas Adi saputra pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD,” kata Ferdy.