beritaenam.com, Jakarta – KPK menahan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, tersangka kasus dugaan suap revitalisasi pasar. Dia bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sri Wahyumi keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 02.05 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia membantah menerima suap terkait proyek revitalisasi pasar.
“Saya Indonesia. Saya NKRI. Jadi saya dibawa ke sini tanpa saya tahu apa gitu. Karena saya tidak menerima. Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu. Barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu. Saya siap membuktikan barang itu tidak ada sama saya,” ucapnya.
Sri Wahyumi ditahan di Rutan KPK Cabang K4 di belakang gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya, Bernhard Hanafi Kalalo dan Benhur Lalenoh juga ditahan KPK.
Bernhard ditahan di Rutan KPK Cabang C1 di gedung KPK lama. Sedangkan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
KPK sebelumnya menetapkan Sri, Bernhard dan Benhur sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud. Sri dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernhard sebagai tersangka pemberi.
Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya. Barang mewah itu terdiri atas:
– Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
– Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
– Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
– Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
– Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
– Uang tunai Rp 50 juta.
Saat tiba di KPK, Sri Wahumi mengaku bingung terkena OTT. Dia menyatakan dirinya tak menerima hadiah apa pun.