beritaenam.com, Jakarta – Tim jaksa penuntut balik mempertanyakan kapabilitas pengacara Ratna Sarumpaet atas nota keberatan (eksepsi) dakwaan kasus onar lewat penyebaran hoax. Penuntut menegaskan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas dan lengkap.
“Setelah kami cermati nota eksepsi kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan,” ujar jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Ditegaskan jaksa, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet.
“Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal dan pekerjaan tersangka. Lihat identitas terdakwa,” tegas jaksa.
Surat dakwaan menurut jaksa juga sudah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Sehingga menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” ujarnya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya lewat pengacara mempertanyakan surat dakwaan jaksa. Pengacara menyebut penerapan dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Hoax penganiayaan, menurut pengacara, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebar hoax penganiayaan dengan menyebar foto wajah lebam dan bengkak serta menyebut dipukuli dua orang. Padahal Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus.
“Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya,” tegas pengacara.