beritaenam.com, Jakarta – Terkait atensi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Bawaslu DKI mengatakan pemanggilan Neno Warisman untuk mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212 sudah sesuai prosedur. Sebab, Neno saat ini berstatus terlapor di Bawaslu terkait munajat 212.
“Ini artinya gini, inikan pertama laporan datang ke Bawaslu RI, ini laporan dilimpahkan ke Bawaslu DKI. Dan sudah dibuatkan kajian awal oleh Bawaslu RI dan persyaratan formilnya sudah lengkap. Ini terlapornya itu ada 4, Zulklifi Hasan, Pak Fadli Zon, Bu Neno dan penyelenggara. Kami Gakkumdu hanya melaksanakan mekanisme dan prosedur saja siapa pun terlapornya kami mengundang untuk menindaklanjuti laporan,” kata Anggota Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan, Senin (18/3/2019) malam.
Puadi menjelaskan dalam kasus ini Neno Warisman sudah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak kunjung hadir. Puadi mengaku tidak mengetahui alasan Neno tidak hadir.
“Itu hak dia tidak hadir, kita tidak tahu alasannya kenapa nggak hadir. Untuk itu karena waktunya sudah terbatas sekali, UU mengamanahkan untuk pelanggaran itu klarifikasi sampai 14 hari, sementara hari Rabu ini kan harus sudah keluar status pelaporan. Ada dugaan pelanggaran atau tidak kekaitan dengan ketidakhadiran dia nanti Gakkumdu yang akan menilai,” ungkap Puadi.
Menurutnya, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Munajat 212 tetap berjalan meski Neno Warisman tidak hadir dalam pemanggilan. Laporan dugaan pelanggaran kampanye itu tetap akan diproses ke pembahasan tahap kedua oleh Gakkumdu.
“Ya nanti kita akan nilai di Gakkumdu di pembahasan kedua. Kita akan diskusi, kajian lagi, kita akan nilai dengan ketidakhadiran dia seperti apa gitu,” sebutnya.
Fadli sebelumnya menilai pemanggilan Neno Warisman dalam laporan dugaan kampanye dalam acara Munajat 212 dirasa tak perlu. Ia pun kemudan bicara soal kesibukan jadwal Neno Warisman.
“Saya kira beliau jadwalnya padat kali ya, padat sekali. Saya kira juga Bu Neno nggak ada masalah apa-apa ya, untuk apa dipanggil lagi?” kata Fadli kepada wartawan usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu DKI, Jl Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/3).