Site icon Beritaenam.com

Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Yusril: Permohonannya Tidak Jelas

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat sidang MK.(Foto: ANTARA)

beritaenam.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.

“Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur),” kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban (eksepsi) atas permohonan gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menambahkan, gugatan tersebut tak memiliki bukti dan kebanyakan asumsi. Tim hukum Jokowi meminta agar majelis hakim tak menganggap gugatan ini.

“Jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa ‘Sehingga Perlu Mengadili’ secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima Permohonan Pemohon untuk diproses ‘beyond the law’ atau di luar ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yusril.

Selain itu, gugatan kubu Prabowo disebut tim Jokowi hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. Kecurangan yang dituduhkan kubu Prabowo terhadap pelaksanaan Pilpres 2019 dinilai tidak berdasar.

“Dengan demikian permohonan Pemohon (Prabowo-Sandiaga) menjadi kabur atau tidak jelas secara hukum,” kata Yusril.

Exit mobile version