beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pemilu 2019 Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di Provinsi Babel.
“Rekapitulasi suara pemilu untuk Provinsi Bangka Belitung dinyatakan sah,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Berdasarkan data dalam formulir DC-I PPWP yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Davitri, Jokowi-Ma’ruf meraup 495.729 suara atau 63,2 persen dari total suara sah sebanyak 783.964 suara sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 288.235 suara atau 36,8 persen.
KPU Provinsi Babel menetapkan 975.042 warga sebagai pemilih dengan rincian 932.569 dalam daftar pemilih tetap (DPT), 9.542 dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 32.931 dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Dari 900 ribu pemilih yang terdaftar itu, sebanyak 806.891 warga datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Dari 806 ribu suara yang masuk untuk Pilpres, 22.927 suara dinyatakan tidak sah.
Selain itu, di Bangka Belitung juga tercatat ada 2.848 penyandang disabilitas yang dalam daftar pemilih. Namun demikian, hanya 960 pemilih disabilitas yang menggunakan suaranya.
Babel menjadi provinsi kedua yang hasil rekapnya ditetapkan. Rencananya KPU akan menggelar rekap empat provinsi berikutnya, Sabtu, 11 Mei 2019.