beritaenam.com, Jakarta – KPU tidak melarang capres-cawapres mengikuti tes baca Alquran yang digelar oleh Dewan Ikatan Dai Aceh. Menurut KPU, hadir atau tidaknya capres-cawapres dalam tes tersebut merupakan hak masing-masing.
“Masyarakat itu kan punya gambaran tentang kategori pasangan capres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa. Maka masyarakat juga berhak mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat,” papar komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dimintai tanggapan, Rabu (2/1/2019).
Hasyim menuturkan masyarakat boleh mengetes pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 yang mereka inginkan. Karena itu, tes baca Alquran yang akan digelar Dewan Ikatan Dai Aceh sah.
“Ini yang harus ditanya kan relasi antara masyarakat dan calonnya. Kalau masyarakat pengin punya pemimpin seperti ini capresnya, ya boleh-boleh saja. Persoalan capresnya mau hadir atau tidak, ya urusan mereka masing-masing,” terang Hasyim.
Hasyim menegaskan KPU hanya menyeleksi syarat capres-cawapres berdasarkan undang-undang. Jika ada syarat lain di luar UU, sambung dia, bukan menjadi kewenangan KPU.
“Kalau KPU kan urusan pemenuhan syarat calon kan sudah selesai, dan yang diurus KPU kan syaratnya yang dituangkan dalam UU. Kalau di luar UU, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes,” ujarnya, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Aceh memastikan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin siap menghadiri undangan tes baca Alquran yang digelar Dewan Ikatan Dai Aceh. Menurut TKD Aceh, Jokowi menyambut baik undangan tersebut.
“Dari komunikasi kami dengan Direktur Komunikasi TKN Pusat Bapak Usman Kansong, bahwa Bapak Jokowi siap hadir mengikuti uji baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh,” kata Direktur Informasi Komunikasi TKD Aceh Ali Raban saat dihubungi detikcom, Rabu (2/1/2019).
“Pak Jokowi menyambut baik undangan itu,” imbuhnya.